Jelang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Himbau ASN Dilarang Berpergian dan Mudik

- 13 Oktober 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Waketum IDI, Slamet Budiarto menyatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tidak disebabkan aktivitas mudik Idul Fitri 1442 H.
Ilustrasi mudik lebaran. Waketum IDI, Slamet Budiarto menyatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tidak disebabkan aktivitas mudik Idul Fitri 1442 H. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

LINGKAR MADURA - Peringatan Maulid atau kelahiran Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari selasa tanggal 19 Oktober 2021.

“Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021,” tulis akun Instagram @kemenpanrb seperti dilansir Lingkar Madura pada tanggal 13 Oktober 2021.

Pada peringatan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) melarang ASN untuk berpergian dan Mudik.

Baca Juga: Bupati Sumenep Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Emas pada ASN Achievement Award 2021

Aturan ini akan diberlakukan mulai 18-22 Oktober 2021 yang dikhususkan bagis seluruh ASN.

“Berdasarkan SE Menteri PANRB No.13/2021, ASN dilarang berpergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” tulisnya lagi.

Larangan Berpergian dan mudik bagi ASN ini didasarkan pada Pandemi Covid-19 yang belum berakhir saat ini.

Baca Juga: Ingat! Ini Jadwal dan Link Siaran Langsung Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK 2021

Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN PPPK 2021

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah