Polemik Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Luwu Timur, Menteri PPA: Tidak Ada Toleransi

- 10 Oktober 2021, 00:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan pemerintah tidak memberikan toleransi terkait dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan pemerintah tidak memberikan toleransi terkait dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. /dok. Kemen PPPA

LINGKAR MADURA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga turut menyikapi polemik penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dia menegaskan Pemerintah pada prinsipnya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

Dia menyebutkan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius, sebab penanganan korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius serta mengutamakan hak-hak anak sebagai korban.

Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan

”Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, Pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Bintang Puspayoga juga menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukumnya, namun dengan tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Untuk itu, dia mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini.

Baca Juga: DPR RI Minta Polisi Transparan Usut Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Dia juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kementerian PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah