Babak Baru Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Baswedan, Ketua dan Wakil DPRD DKI Jakarta Turut Diperiksa KPK

- 21 September 2021, 12:54 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Baswedan, Ketua dan Wakil DPRD DKI Jakarta Turut Diperiksa KPK
Babak Baru Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Baswedan, Ketua dan Wakil DPRD DKI Jakarta Turut Diperiksa KPK /instagram @aniesbaswedan 4 September 2021

Pembayaran kedua kemudian dilakukan oleh pimpinan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebesar Rp43,5 miliar juga kepada Anja Rantuwene.

Pengadaan lahan di Munjul ini diduga melawan hukum karena adanya pelanggaran terhadap kelayakan objek tanah yang dilakukan Sarana Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Selasa, 21 September 2021

Pelanggaran lain yang juga dilakukan yakni proses pengadaan tanah tidak sesuai SOP.

Selain itu, juga ditemukan beberapa dokumen yang disusun secara backdate.

Dari pelanggaran tersebut KPK mencurigai bahwa Anja Rantuwene dan Perumda Pembangunan Saran Jaya telah terlebih dahulu memiliki kesepakayan harga awal.

Baca Juga: 9 Tips Agar Baterai HP Tidak Boros dan Mudah Panas

KPK kemudian menetapkan Yoory dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Tersangka yang telah ditetapkan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kasus ini, pemanggilan Anies Baswedan dan beberapa pejabat DKI Jakarta bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.***

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah