LINGKAR MADURA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah memutuskan memperpanjang kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai tanggal 7 hingga 13 September 2021.
Dia menerangkan keputusan tersebut karena penerapan PPKM dinilai berdampak pada kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.
”Untuk itu, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat dalam periode 7 sampai 13 September,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya saat konferensi pers perkembangan penerapan PPKM di Jawa-Bali secara virtual pada Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: PPKM Dinilai Rugikan Rakyat, Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Digugat ke PTUN Jakarta
Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Turunkan BOR di Rumah Sakit
Dalam penerapan PPKM yang diperpanjang selama tujuh hari kedepan itu, dia menyebutka beberapa aktivitas masyarakat yang akan dilakukan penyesuaian tersebut seperti makan di restoran atau mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian, lanjut Menko Marves, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi.
Begitu halnya di kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2, dia menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga diwajibkan di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Kemal Palevi: Gak Kaget, Sekalian Sampai Pilpres 2024