LINGKAR MADURA – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan memperpanjang PPKM ini dikarenakan efektif menurunkan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Secara keseluruhan, dia menyebutkan sebagaimana data yang dimilikinya bahwa kasus Covid-19 secara nasional turun 59,6% dari puncak kasusnya pada Kamis, 15 Juli 2021.
Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Level 2-4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Baca Juga: Tahun Baru Islam, Presiden: Momentum Memperkuat Ikhtiar untuk Hijrah dari Pandemi Covid-19
Meski demikian, dia mengatakan tidak semua wilayah di Jawa-Bali mengalami penurunan. Dia menyebutkan masih ada dua wilayah dengan tingkat kasus Covid-19 dan perawatan rumah sakit yang masih tinggi yaitu Malang Raya dan Bali.
Untuk itu, dia menegaskan pemerintah akan segera melakukan intervensi ke dua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus Covid-19 dan perawatan rumah sakit.
”Tim kami sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga akan pergi mengunjungi kedua daerah ini (Malang Raya dan Bali),” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual pada Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Wagub Emil Dardak Temukan 15 Ton Beras Bansos PPKM di Bangkalan Tidak Layak Konsumsi
Baca Juga: Penularan Covid-19 Varian Delta Meluas, Wuhan dan Sejumlah Kota di China Lockdown