LINGKAR MADURA – Kisruh program vaksinasi gotong royong berbayar kepada individu yang rencananya akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di beberapa klinik PT Kimia Farma belum usai.
Lapor Covid-19 bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin lantaran regulasi terkait vaksinasi berbayar itu belum diubah atau dicabut, sekalipun programnya telah dibatalkan.
Untuk itu, mereka mendesak Menkes segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
”Ini perlu didesak, karena selama Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tidak diubah, maka (program vaksinasi gotong royong berbayar kepada individu) masih memiliki kekuatan hukum,” demikian bunyi pernyataan Lapor Covid-19 dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Lebih lanjut, mereka juga menjelaskan beberapa alasan pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melayangkan somasi kepada Menkes, Budi Gunadi Sadikin terkait vaksinasi gotong royong berbayar kepada individu.
Mereka menyebutkan vaksin merupakan salah satu intervensi pengendalian pandemi yang berperan besar dalam menyelamatkan nyawa manusia.
Baca Juga: Menkes Buka Suara Usai Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Menuai Polemik di Masyarakat
Namun, ketika ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas, vaksin Covid-19 adalah barang publik. Sehingga, mereka menilai tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode mandiri atau berbayar.