Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos BST, BPNT, dan PKH

- 24 Juli 2021, 01:49 WIB
Ilustrasi bansos. Ini kabar terbaru dari Jokowi terkait pembagian bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Ilustrasi bansos. Ini kabar terbaru dari Jokowi terkait pembagian bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. /PIkiran Rakyat/

LINGKAR MADURA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadwal pada bulan Juli 2021.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat, Wapres Minta Pemerintah Daerah Percepat Perbaikan Data

Namun bagi masyarakat yang ingin mendaftar KPM DTKS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat, Presiden Jokowi 'Semprot' Kepala Daerah

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka masyarakat harus mendaftarkan diri.

Berikut cara daftar KPM DTKS Kemensos:

1. Daftar lewat desa/kelurahan seperti kantor Kepala Desa atau RT/RW.

2. Selanjutnya aparatur desa akan membuat surat pemberitahuan terkait tekhnis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai data pelengkap.

4. Setelah itu data tersebut akan diproses hingga ke Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Tapi Jangan di Mark Up

Perlu diketahui bahwa jumlah bantuan diatas memiliki nominal yang berbeda.

Untuk BST nominalnya ialah sebesar Rp600.000 per KPM.

Sedangkan untuk nominal BPNT yaitu sebesar Rp600.000 per KPM.

Kemudian terakhir ialah PKH, dengan nominal yang menyesuaikan dengan kondisi masing-masing KPM.

Baca Juga: Segera Cek! Mensos Risma Ungkap Bansos Sudah Disalurkan Sejak Awal Juli 2021

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah