LINGKAR MADURA – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Choirul Anam mengungkapkan tengah menggali keterangan dari ahli Hukum Tata Negara untuk mendalami polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli status menjadi PNS.
Pendalaman itu menurutnya sangat penting guna memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
”Pendalaman keterangan ahli Hukum Tata Negara ini merupakan bagian dari tata kelola suatu Negara hukum,” kata Anam dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Pikiran Rakyat pada Jum’at, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Anita Wahid Desak Presiden Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo dan Anies akan Ambil Alih Kursi Presiden dari Jokowi
Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM juga melakukan pendalaman secara detail dan klarifikasi kembali dari beberapa informasi yang didapatkan kepada sejumlah pegawai KPK pada Rabu, 21 Juli 2021.
Pendalaman tersebut, kata Anam, untuk memastikan perkembangan faktual antara satu dengan yang lain. Karena, dia menyampaikan terdapat beberapa perbedaan keterangan dan informasi untuk memperkuat bukti-bukti yang ada pasca permintaan keterangan dari sejumlah pihak.
Untuk itu, Anam berharap seluruh data, fakta dan informasi tersebut dapat segera dirampungkan pada akhir Juli 2021. ”Mengacu pada situasi dan kondisi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Provokator Kericuhan PPKM Darurat Surabaya