Kunjungi laman banpresbpum.id;
Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
Masukkan kode verifikasi;
Lanjutkan ke proses inquiry.
Jika telah melalukan langkah-langkah di atas, selanjutnya akan ada notifikasi yang memberitahukan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Jika Anda terdaftar, maka yang perlu dilakukan adalah menunggu SMS notifikasi dari bank atau bisa bertanya langsung kepada pihak bank dengan membawa KTP.
Perlu diketahui, bahwa BPUM Tahap 3 ini merupakan versi masyarakat, yakni BLT UMKM 2020, awal 2021, dan Juli 2021. Sedangkan versi pemerintah, BPUM hanya ada dua tahap pada tahun 2021. Tahap kedua yakni Juli-September 2021.
Baca Juga: Bahaya Happy Hypoxia Tanda Covid-19, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai
Menurut perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp3,6 triliun untuk pencairan BPUM Tahap 3.***