LINGKAR MADURA- Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mulai membatasi aktivitas masyarakat ke luar kota atau ke luar provinsi tempat tinggal.
Kebijakan perihal perjalanan masyarakat tertuang dalam SE No.49 tahun 2021 dan SE No.50 tahun 2021 yakni,
SE No.49 tahun 2021
Tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE NO.50 tahun 2021
Tentang Perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua Surat Edaran (SE) tersebut merupakan perubahan dari SE sebelumnya, perubahan yang dimaksud adalah :