KAI Jarak Lokal Tak Bisa Layani Masyarakat Umum saat PPKM Darurat, Ini Penjelasannya

- 12 Juli 2021, 15:22 WIB
KAI Jarak Lokal Tak Bisa Layani Masyarakat Umum saat PPKM Darurat, Ini Penjelasannya/INSTAGRAM @kai121_
KAI Jarak Lokal Tak Bisa Layani Masyarakat Umum saat PPKM Darurat, Ini Penjelasannya/INSTAGRAM @kai121_ /

LINGKAR MADURA- Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mulai membatasi aktivitas masyarakat ke luar kota atau ke luar provinsi tempat tinggal.

Kebijakan perihal perjalanan masyarakat tertuang dalam SE No.49 tahun 2021 dan SE No.50 tahun 2021 yakni,

Baca Juga: Khusus Jawa Timur! Berikut Beberapa Daerah yang Diberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ayo Taat Prokes!

SE No.49 tahun 2021

Tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE NO.50 tahun 2021

Tentang Perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua Surat Edaran (SE) tersebut merupakan perubahan dari SE sebelumnya, perubahan yang dimaksud adalah :

Baca Juga: Keajaiban Cahaya Matahari yang Harus Kamu Tahu! Bisa Melemahkan Virus Covid-19 Lebih Cepat, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah