LINGKAR MADURA- Pemerintah Kabupaten Sampang menerapkan sistem pemadaman lampu jalan umum di malam hari selama PPKM Darurat mulai 7 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Pemadaman lampu ini dilakukan agar penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sampang bisa berjalan maksimal.
Tujuan dari pemadaman lampu jalan umum ini tak ubahnya untuk menekan kerumunan masyarakat yang meningkakan probabilitas penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Zona Merah Jatim Bertambah! 20 Kabupaten Kota Resiko Tinggi Covid-19, Apakah Termasuk Kotamu?
Keputusan pemadaman lampu jalan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sampang nomor 188.45/275/KEP/434/013/2021 tanggal 3 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Sampang.
Pemadaman lampu penerangan jalan umum di kawasan perkotaan Sampang ini akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB.
Berikut beberapa titik lokasi pemadamam lampu:
1. Jalan Jaksa Agung Suprapto