LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran untuk obat terapi Covid-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Total ada 11 jenis obat yang diperjualbelikan dengan harga eceran.
Baca Juga: Kenali Gejala Terpapar Covid-19 Varian Delta, Salah Satunya Mengalami Gangguan Pendengaran
Dari total tersebut, harga paling mahal untuk obat terapi Covid-19 menyentuh angka Rp6,1 juta.
Berikut harga eceran untuk 11 obat terapi Covid-19:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul