Anita Wahid Desak Presiden Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

- 21 Juni 2021, 03:50 WIB
Anita Wahid, Presidium Mafindo./Dok. NU
Anita Wahid, Presidium Mafindo./Dok. NU /

Selain itu, dia menyebutkan beberapa cara yang dipakai saat ini yaitu penempatan elite politik di luar jangkauan KPK dan delegitimasi diskursif berupa labelisasi “taliban” terhadap penyidik-penyidiknya.

Kemudian, cara lain yaitu pengangkatan perwira aktif polisi menjadi pimpinan KPK, dan pelemahan struktural serta agensial.

Baca Juga: Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

Terbaru, sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan dengan dalih mereka tidak lolos TWK saat proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Pemecatan ini adalah episode baru dari rangkaian pelemahan KPK, terutama saat korupsi marak terjadi di berbagai sektor dan daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Namun, setelah mendapat desakan, KPK dan sejumlah kementerian menyatakan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos akan diberhentikan paling lambat pada 1 November 2021.

Sementara, sebanyak 24 pegawai KPK lainnya bisa diangkat menjadi ASN. Dengan catatan mereka mau mengikuti pembinaan.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x