DPR Setujui Pemerintah Naikkan Harga BBM: Pertalite Naik Maksimal 30 Persen

25 Agustus 2022, 21:11 WIB
Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM Subsidi jenis Pertalite mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). /

LINGKAR MADURA – Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM Subsidi jenis Pertalite mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng menyatakan pihaknya setuju dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan maksimal kenaikan sebesar 30%. Sementara harga BBM saat ini masih di level Rp7.650 per liter.

Meski demikian, kenaikan Pertalite bukan berarti menghapus kebijakan subsidi BBM.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Hononer Non ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Alur Pendaftaran Lengkap dan Dokumen yang Diperlukaka

“Kenaikan harga BBM tak akan menghapus kebijakan subsidi, karena kenaikan harga pertalite jadi Rp10 ribu/liter saja, masih jauh dari harga keekonomian yang sebesar Rp17 ribu per liter,” ujar Sugeng dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menaikkan harga BBM bersubsidi dinilai DPR sebagai satu upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“Setuju dengan pertimbangan harga yang pantas dengan kondisi ekonomi saat ini, ini juga mempertimbangkan keuangan negara agar tidak jebol,” kata Anggota DPR RI, Rudi Hartono dikutip dari pikiranrakyattasikmalaya.com.

Baca Juga: Dua Dosen UIN Walisongo Tersangkut Kasus Suap Jual Beli Jawaban Soal Ujian Senilai 830 Juta

Adapun total belanja bersubsidi dan kompensasi yang telah dikeluarkan pemerintah hingga Agustus 2022 ini telah mencapai Rp502,4 trilun, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.

Menurut Rudi, beban subsidi BBM di Indonesia sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga lain. Ia juga menilai bahwa beban subsidi tersebut memberatkan APBN yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Rudi mengatakan bahwa kebijakan menaikkan harga BBM tetap harus dilakukan dengan hati-hati sambil mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi rakyat.

Baca Juga: Pandataan Pegawai Non ASN Akan Segara Dimulai, Ini Cara Pendaftaran dan Data yang Harus Disiapkan

Terkait hal itu, Sugeng juga menyampaikan pendapatnya mengenai pemberian akses harga beli pertalite Rp7.650 per liter untuk beberapa golongan, seperti kendaraan roda dua, angkot, dan kendaraan yang mendukung ekonomi industri kecil menengah.

Isu kenaikan harga BBM memang sedang ramai akhir-akhir ini. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengumumkan kenaikan BBM pada pekan ini.

Hingga saat ini, isu tersebut masih menjadi pembahasan di kalangan para menteri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa jajaran menteri masih mengevaluasi rencana penyesuaian harga BBM sebelum dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Diketahui bahwa saat ini kuota subsidi pertalite hanya tersisa 6 juta kiloliter dari 23 juta kiloliter subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. Dengan sisa kuota tersebut, Pemerintah memperkirakan pertalite subsidi akan habis pada Oktober 2022.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler