Dikenakan Pasal 338 Kuhp, Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

5 Agustus 2022, 11:10 WIB
olri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J /Instagram/@kabarbintaro

LINGKAR MADURA - Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam insiden baku tembak dengan Brigadir J.

Seperti yang dilansir dari gorontalo.pikiran-rakyat.com, penetapan tersangka Bharada E dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri lakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menerangkan bahwa dari serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, terdapat 42 saksi yang diperiksa.

Termasuk didalamnya para saksi ahli serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: Bharada E ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 338 KUHP, Polri: Bukan Bela Diri

Dalam penyelidikan kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP yang diperiksa ke lab forensik dan yang sedang dilakukan pemeriksaan lainnya.

Menurut Andi Rian, pemeriksaan masih akan terus dilakukan karena masih ada saksi yang harus  diperiksa di beberapa hari kemudian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang menewaskan Brigadir J akan diungkap secara transparan sebagaimana arahan Kapolri.

Baca Juga: Piala AFF U-16: Cukup Main Seri, Timor Leste Bisa Bikin Sejarah Singkirkan Thailand

“Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang-benderang kasus tersebut, siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah,” ujar Dedy Prasetyo.

Lebih lanjut, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri dan langsung diambil tindakan penahanan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 5 Agustus 2022: Cita-Citamu akan Segera Tercapai, Selamat!

Baca Juga: PREDIKSI Crystal Palace Vs Arsenal Premier League 6 Agustus 2022, Head To Head dan Susunan Pemain

Karena pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Masih ada saksi yang akan diperiksa,” kata Andi Rian.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler