Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Luhut: yang Tidak Punya Bisa Tunjukkan NIK

25 Juni 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

LINGKAR MADURA - Berikut ini penjelasan terkati kabar minyak goreng curah yang dapat dibeli dengan menggunakan PeduliLindungi.

Minyak goreng curah rakyat (MGCR) dikabarkan akan segera tersedia dan dapat dibeli oleh berbagai kalangan.

Namun cara pembelian kali ini menggunakan metode yang cukup berbeda, yakni dengan memakai PeduliLindungi.

Pemerintah akan segera melakukan sosialiasi agar peluasan penggunaan PeduliLindungi dapat menjangkau seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Tanggal 26 dan 27 Juni 2022 Besok Akan Tayang Film KKN Serta Balika Vadhu

Menko Kemaritman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilaksanakan mulai Senin, 27 Juli 2022.

Sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu sehingga masyarakat mampu menggunakan PeduliLindungi untuk membeli MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).

Harga yang ditetapkan nantinya adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.

Masyarakat nantinya juga akan dibatasi dalam pembelian MGCR jika sudah tersedia.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah 14 Ribu Rupiah Harus Pakai PeduliLindungi, Senin, 27 Juni 2022 Besok akan ‎Dimulai

Menurut Luhut, satu NIK akan mendapatkan jatah 10 kg per hari dengan harga yang sudah disebutkan.

Masyarakat nantinya dapat melakukan pembelian MGCR di penjual yang sudah resmi terdaftar program Simirah 2.0.

Atau juga dapat melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Dengan menggunakan PeduliLindungi, pemerintah dapat memastikan ketersediaan MGCR di seluruh kawasan.

Baca Juga: Akankah Money Heist : Korea - Joint Economic Area Melampai Versi Aslinya? Berikut Sinopsisnya

PeduliLindungi yang awalnya berfungsi sebagai pemantau seputar kesehatan masyarakat.

Dengan perubahan ini, maka PeduliLindungi akan memperluas penggunaannya.

PeduliLindungi akan menjadi alat pemantau pemerintah agar penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dapat diminimalisir.

Namun bagi yang tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir, sebab pembelian MGCR juga dapat dilakukan dengan metode berbeda.

Masyarakat yang tidak punya PeduliLindungi dapat menggunakan NIK saat pembelian minyak goreng.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," ungkap Luhut.

Baca Juga: Money Heist Korea: Ternyata Ini Makna Topeng Versi Drakornya?

Luhut juga telah membentuk Task Force yang nantinya akan menyebarluaskan informasi mengenai perluasan penggunaan PeduliLindungi tersebut.

Tim tersebut nanti akan melayani berbagai pertanyaan dan keluhan yang terjadi saat masyarakat kebingungan terkait pembelian MGCR.

Mulai Senin juga, informasi mengenai penjualan dan pembelian MGCR dapat ditinjau melalui akun resmi Instagram @minyakita.id.

Selain itu, informasi tersebut nanti juga dapat diakses pada situs linktr.ee/minyakita.

Demikian informasi terkait pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan PeduliLindungi.***

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler