Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Pesawat, Penuhi Hal-Hal Berikut!

23 April 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

LINGKAR MADURA – Dalam nuansa Ramadhan, Indonesia dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia memiliki tradisi mudik lebaran ke kampung halaman.

Hal itu tentunya membuat arus transportasi di Indonesia akan terus melonjak sampai Ramadhan berakhir.

Masyarakat pun wajib mengetahui syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipenuhi oleh calon pemudik khususnya bagi pemudik yang akan naik pesawat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Adinda Azani Artis FTV, Lengkap dengan Tanggal Lahir, Umur, Tinggi Badan dan Media Sosial

Persyaratan tersebut, tentunya sesuai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19 yang efektif berlaku sejak 5 April 2022 lalu.

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa calon penumpang dengan transportasi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: BURSA Transfer Liga 1: PSS Sleman Tambah 3 Amunisi Pertahanan

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksinasi Covid 19;

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Ini Dia Pelatih Baru Persija, Ngeri! Pernah Melatih Klub Liga Eropa

5. Bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid antigen.

Selain yang disebutkan di atas, para penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri dan juga mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi sebagai kelayakan perjalanan dan harus diisi sehari sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Episode 5, Siapa yang Akan Dipilih Oleh Bian?

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

Baca Juga: Syarat MUDIK Lebaran 2022 Bagi Pemudik yang Naik Kereta Api, Penuhi Hal-Hal Berikut!

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 April 2022: Aries akan Bersenang-senang, Taurus Bicarakan Perasaanmu

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Demikian informasi syarat mudik lebaran 2022 bagi penumpang yang naik pesawat.***

Editor: Nawaf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler