Mau Naik Pesawat? Simak Aturan dan Syarat Terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Selama PPKM

21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Simak aturan dan syarat terbaru yang diterapkan setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink selama PPKM. /JESHOOTS-com/Pixabay

LINGKAR MADURA – Pemerintah menerapkan aturan dan syarat terbaru kepada pengguna pesawat terbang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang kembali mulai Selasa, 19 Oktober 2021.

Meski demikian, setiap maskapai penerbangan seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink menerapkan aturan dan syarat terbaru yang berbeda kepada penumpangnya yang mau melakukan perjalanan udara.

Adanya aturan dan syarat terbaru ini dikarenakan Pemerintah masih memperpanjang penerapan kebijakan PPKM yaitu di Jawa - Bali diperpanjang hingga Senin, 1 November 2021 dan luar pulau Jawa - Bali hingga Jumat, 8 November 2021.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Ini Protokol Kesehatan Terbaru Perjalanan Internasional Saat Pandemi COVID-19

Lalu, apa saja aturan dan syarat terbaru naik pesawat terbang tersebut?

Sebagaimana dilansir Lingkar Madura dari berbagai sumber, berikut ini syarat dan aturan terbaru yang diterapkan oleh tiga maskapai penerbangan di Indonesia yaitu Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink selama masa PPKM.

Aturan dan Syarat Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia
1. Penerbangan antar kota yaitu Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis satu).

2. Kemudian hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

3. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan harus diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.

5. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

6. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

7. Anak

Baca Juga: Indonesia Akan Dihapus dari Daftar Merah untuk Perjalanan ke Inggris, Berita Bahagia Bagi Wisatawan Indonesia

Adapun aturan melakukan perjalanan udara bersama bayi di maskapai Garuda Indonesia sebagai berikut:
- Berusia

- Berusia

- Berusia

- Berusia

- Prematur: Diizinkan melakukan perjalan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) yang akan ditangani sebagai penumpang dengan penanganan khusus.

Bayi diizinkan untuk menempati tempat duduk dengan catatan yakni:
- Satu tempat duduk penumpang di pesan khusus untuk sang bayi

- Harus didampingi orang tua sah

- Bayi sudah berusia setidaknya >6 bulan

- Tempat duduk dilengkapi dengan Car Safety Seat (CARES) yang disediakan oleh orang tua.

- Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in

Baca Juga: Reformasi Aturan, Arab Saudi Perbolehkan Wanita Pakai Bikini di Pantai dan Berbagi Hotel dengan Pacar

Aturan dan Syarat Maskapai Penerbangan Lion Air
1. Harus tiba di Bandara lebih awal yakni (3-4) jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan hanya boleh dilakukan bagi yang sudah berumur >12 tahun.

3. Hasil RT-PCR dan RDT Antigen.

4. Memperhatikan masa berlaku hasil tes negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

5.Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

6. Hasil tes RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

7. Diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

8. Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus (mendesak) yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

9. Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud

Tujuan dari digitalisasi dokumen oleh Lion Air adalah:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah.

- Mempercepat proses verifikasi

- Mencegah adanya pemalsuan

- Memastikan protokol kesehatan tetap terjaga.

Baca Juga: 154 Tempat Wisata di Jawa Timur Beroperasi, Khofifah: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk

Aturan dan Syarat Maskapai Penerbangan Citilink
1. Membawa hasil tes negatif Covid-19 yang diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Internasional, Simak Ketentuan Terbarunya!

Demikianlah aturan dan syarat terbaru tiga maskapai penerbangan yang dapat disimak oleh pengguna pesawat terbang sebelum melakukan perjalanan udara. Semoga bermanfaat.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Terkini

Terpopuler