Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti, Simak Selengkapnya!

13 Oktober 2021, 14:07 WIB
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

LINGKAR MADURA – Hingga saat ini masih banyak yang bertanya berapa dan bagaimana rincian lengkap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

Selain itu, tunjangan, sistem kerja, fasilitas dan hak lainnya termasuk cuti PPPK juga termasuk hal yang selalu dipertanyakan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK guru dan non-guru masih berlangsung.

 Baca Juga: Inilah Larangan Saat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Bisa Sebabkan Diskualifikasi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.

PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

 Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Pendidik dalam Seleksi PPPK

Jika masa kontrak berakhir, para pegawai yang berstatus PPPK, bisa mengakhiri atau memperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan.

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan terkait dengan kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sama seperti PNS.

Yang membedakan adalah PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

 Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru PPPK 2021, Ini Penyebabnya

PPPK juga memiliki hak cuti, diantaranya adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara. Dan PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dikutip Lingkar Madura dari Portal Sulut, berikut ini adalah rincian gaji PPPK lengkap berdasarkan golongan.

 Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN PPPK 2021

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 Baca Juga: Ingat! Ini Jadwal dan Link Siaran Langsung Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK 2021

  1. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  2. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  3. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  4. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  5. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

 Baca Juga: LINK Cek Pengumuman PPPK Guru Tahun 2021 Tahap 1 Hari Ini, Coba Cari Namamu Disini

  1. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  2. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  3. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  4. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  5. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

 Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 dengan Jadwal dan Syarat Lengkapnya

  1. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  2. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  3. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler