PPKM Dinilai Rugikan Rakyat, Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Digugat ke PTUN Jakarta

14 Agustus 2021, 06:00 WIB
Seorang warga menggugat Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke PTUN Jakarta agar PPKM dihentikan karena merugikan masyarakat. /dok. BPMI Setpres dan Kemenko Marves

LINGKAR MADURA – Seorang warga bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera dihentikan.

Dia menilai penerapan PPKM dalam penanganan pandemi Covid-19 telah merugikan masyarakat, terutama dirinya sebagai pekerja harian. Dia juga menyebutkan PPKM tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, sehingga tidak sah.

Selain Presiden Jokwoi, dia turut menggugat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Muhammad Aslam dalam gugatannya meminta agar dicopot dari jabatannya sebagai koordinator PPKM.

Baca Juga: Dinilai Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Level 2-4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Kemal Palevi: Gak Kaget, Sekalian Sampai Pilpres 2024

Gugatan tersebut dilayangkan Muhammad Aslam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah terdaftar dengan nomor registrasi 188/G/TF/2021/PTUN.JKT sejak Senin, 9 Agustus 2021.

Sebagaimana dikutip Lingkar Madura dari laman SIPP PTUN Jakarta, ada lima poin yang menjadi gugatan Muhammad Aslam atas kebijakan PPKM tersebut. Adapun rincian kelima poin tersebut antara lain yaitu:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Tiba-tiba Tinggi, Kemenkes: Akumulasi Data Bulan Lalu

Baca Juga: Yenny Wahid Mundur Sebagai Komisaris Independen Garuda Indonesia, Ini Alasannya

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

  1. Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
  2. Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:

  1. Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Tahun Baru Islam, Presiden: Momentum Memperkuat Ikhtiar untuk Hijrah dari Pandemi Covid-19

Baca Juga: PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama

4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp. 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Sementara itu, berdasarkan riwayat perkara di SIPP PTUN Jakarta, gugatan Muhammad Aslam ini baru dijadwalkan masih akan dilakukan penetapan pemeriksaan persiapan pada Rabu, 18 Agustus 2021.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: PTUN Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler