LINGKAR MADURA – Pemerintah terus menggenjot program lanjutan vaksinasi (Booster) di berbagai daerah guna mengurangi jatuhnya korban karena Covid 19.
Hal ini dikarenakan agar terciptanya imun yang lebih kuat dan terhindar dari serangan Covid 19.
Pada Lebaran kali ini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik.
Namun hal ini diterapkan dengan syarat masyarakat harus sudah melaksanakan vaksin lanjutan atau Booster.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan di faq.kemkes.go.id, menjelaskan bahwa Semua masyarakat berhak mendapatkan vaksin Booster.
Namun untuk tahap pertama, vaksinasi Booster untuk masyarakat umum diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromi), lanjut keterangan tersebut.
Baca Juga: Ketahui 9 Syarat Sah Sholat Beserta Rukun Dan Hal-Hal Yang Membatalkannya
Namun untuk bisa melakukan vaksin Booster, setiap orang atau peserta harus melalui tahapan skrining terlebih dahulu untuk mengetahui boleh atau tidaknya mengikuti vaksinasi.