Begini Urutan Tanggung Jawab Nafkah dalam Sebuah Keluarga

16 Juni 2022, 13:48 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Ahsanjaya/Pexels

LINGKAR MADURA - Penting untuk diketahui, begini urutan tanggung jawab nafkah dalam sebuah keluarga.

Tanggung jawab memberi nafkah ternyata ada aturan dan dasarnya menurut ajaran Islam.

Berikut urutan tanggung jawab nafkah dalam sebuah keluarga menurut aturan Islam.

Anak laki-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh(bisa mencari nafkah sendiri).

Baca Juga: Polemik RUU KUHP Hina Pemerintah dapat Dipidana 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik 4 Tahun

Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya sepenuhnya.

Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang yang laki-laki.

Sementara nafkah anak-anaknya sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab mantan suaminya (ayah anak-anaknya), dan jika anak ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah karena mengurusi anaknya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar).

Baca Juga: Kapan RKUHP akan Disahkan? Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 3 Tahun, Sebar Melalui Medsos Naik Jadi 4 Tahun

Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adik laki-laki sepenuhnya.

Di jaman ini, khususnya di tingkungan masyarakat Indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu.

Namun yang jelas, para wanita di negeri ini kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinya pun, nafkah kerap ada di pundak sang istri.

Baca Juga: Lukisan Viral Eril Karya Teteh Zara, Berapa Jam Selesai Dibuat?

Naifnya lagi, ada para lelaki mentikahi janda yang beranak, justru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.

Mereka menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban.

Sungguh itu akan menjadi hutang yang bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anaknya dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak suami dan keluarganya.

Namun meski tak ada dosa bagi pihak ibu jika membiarkan anak-anaknya, tapi merawat, menafkahi dan mendidik mereka mencintai Rabbnya dan berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah termasuk jihad.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nicholas Sean Putra Sulung Ahok, Namanya Naik Kembali Akibat Kasus dengan Ayu Thalia

"Pahala berlimpah atas perjuangan dan keikhlasan para ibu, insya Allah. Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah. Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat," ujar akun @ilmuparenting_id.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ilmuparenting_id

Tags

Terkini

Terpopuler