Hukum Mendidik Anak Sebelum Usia Baligh, Ini Pendapat Imam Syafi'i dan Beberapa Ulama

- 7 Juni 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi anak dan ayah
Ilustrasi anak dan ayah /Pixabay/

LINGKAR MADURA – Imam Syafi’i dan para pengikutnya menyatakan bahwa para orang tua wajib mendidik anak-anaknya tentang hal-hal yang akan menjadi kewajiban mereka saat umur mereka memasuki usia baligh nanti.

Misalnya, mengajarkan tata cara bersuci, tata cara sholat, puasa dan masih banyak lagi hal yang harus diajarkan.

Sehingga wajar jika pengetahuan tersebut seringkali diajari mulai sejak dini baik di sekolah maupun dirumah dengan tujuan pengenalan atas kewajiban yang dilakukan setelah baligh supaya kebiasaan tersebut tertanam dengan baik.

Selain pengetahuan mendasar seperti yang disampaikan sebelumnya.

Mengajarkan bagaimana tata cara membaca Al Quran juga hukumnya dianjurkan lewat beberapa tahapan yang dibutuhkan kesabaran untuk sekedar belajar ataupun mengajarkannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Keutamaan Memotong Kuku dan Mencukur Kumis di Hari Jumat? Simak Selengkapnya

Maka, mengapa menyekolahkan sang anak atau menyuruhnya untuk datang ke surau masjid begitu didukung oleh agama.

Terlebih lagi dalam agama Islam, mendidik ajaran-ajaran agama sejak dini sangat dianjurkan.

Dikutip dari buku karya Imam Nawawi yang berjudul “Adap Di Atas Ilmu” bahwa beberapa dalil yang menjelaskan tentang kewajiban mendidik anak-anak atau orang-orang yang di bawah pengawasan kita, diantaranya, adalah firman Allah SWT, dalam surat At-Tahrim ayat 6:

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Buku Adab di Atas Ilmu Karya Imam Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x