Fatwa PWNU Jawa Timur: Mata Uang Kripto Haram Sebagai Alat Transaksi

- 29 Oktober 2021, 04:00 WIB
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa hukum cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat transaksi adalah haram karena dimungkinkan adanya penipuan.
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa hukum cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat transaksi adalah haram karena dimungkinkan adanya penipuan. /Sergeitokmakov/Pixabay

Apalagi, hal tersebut menurutnya juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jawa Timur untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan mata uang kripto.

Untuk diketahui, kegiatan bahtsul masail yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur ini merupakan dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021 yang sekaligus membahas sejumlah permasalahan umat.

Baca Juga: Sekjen PBNU: Kemenag Bukan Hadiah untuk NU Saja, Namun untuk Semua Umat

Dalam keterangannya, Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang menyebutkan bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan NU, khususnya PWNU Jawa Timur.

Sebab, kata dia, bahtsul masail merupakan salah satu kekayaan NU yang tidak dimiliki oleh organisasi masyarakat (ormas) yang lain. Untuk itu, kehadiran peserta dalam bahtsul masail ini sangatlah penting.

”Ada 2 masalah yang menjadi topik pembahasan bahtsul masail kali ini. Cryptocurrency atau mata uang kripto dalam pandangan fiqih dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Bawean, Gresik ini.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: NU Online Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x