Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Memasuki Babak Baru, Dua Penyebar Video Gisel Didenda 50 Juta

- 14 Juli 2021, 15:04 WIB
Kuasa hukum tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu mengungkap bahwa tidak hanya ada satu video syur yang dibuat Gisel.
Kuasa hukum tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu mengungkap bahwa tidak hanya ada satu video syur yang dibuat Gisel. /Kolase foto Instagram.com/@yukinobu_de_fretes dan @gisel_la

LINGKAR MADURA - Saat ini, kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu kembali digelar dan memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyebar video syur milik Gisel dan Nobu, onkum berinisial MN dan PP akhirnya dijatuhkan vonis hukuman.

Diketahui, keduanya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya hukuman penjara, keduanya dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: 5 Resiko Mengkonsumsi Vitamin C Berlebihan Saat Menjalani Isolasi Mandiri

"Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andreas Nahot selaku kuasa hukum MN dikutip Lingkar Madura dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Hakim memenetapkan vonis hukuman pada MN dan PP dijatuhkan setelah keduanya menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Baca Juga: Cara Cek Status Vaksinasi dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Aplikasi atau Website Peduli Lindungi

Kuasa hukum MM dan PP menyebutkan jika keduanya akan segera bebas dalam kurun waktu satu bulan kedepan apabila MN dan PP membayar denda Rp50juta.

"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," ucap Andreas Nahot.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x