LINGKAR MADURA - Saat ini, kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu kembali digelar dan memasuki babak baru.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyebar video syur milik Gisel dan Nobu, onkum berinisial MN dan PP akhirnya dijatuhkan vonis hukuman.
Diketahui, keduanya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya hukuman penjara, keduanya dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: 5 Resiko Mengkonsumsi Vitamin C Berlebihan Saat Menjalani Isolasi Mandiri
"Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andreas Nahot selaku kuasa hukum MN dikutip Lingkar Madura dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Hakim memenetapkan vonis hukuman pada MN dan PP dijatuhkan setelah keduanya menjalani hukuman delapan bulan penjara.
Kuasa hukum MM dan PP menyebutkan jika keduanya akan segera bebas dalam kurun waktu satu bulan kedepan apabila MN dan PP membayar denda Rp50juta.
"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," ucap Andreas Nahot.