Cara Pembuatan NIB Secara Online Lengkap dengan Persyaratan, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

- 28 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM /Pexels/Tom Fiks

-Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)

-Ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP

-Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)

-Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi

-Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar”

-Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan

-Hak akses  sudah bisa digunakan untuk login ke OSS

Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

-Kunjungi laman https://oss.go.id/

-Klik “Masuk” di pojok kanan atas

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: smesco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x