-Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)
-Ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP
-Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)
-Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi
-Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar”
-Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
-Hak akses sudah bisa digunakan untuk login ke OSS
Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
-Kunjungi laman https://oss.go.id/
-Klik “Masuk” di pojok kanan atas