Cara Pembuatan NIB Secara Online Lengkap dengan Persyaratan, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

- 28 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM /Pexels/Tom Fiks

-Nomor telepon aktif

Setelah semua dokumen dilengkapi, selanjutnya pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran hak akses UMKM di OSS dengan cara sebagai berikut:

- laman https://oss.go.id/ atau KLIK DI SINI

-Klik “Daftar” di pojok kanan atas

-Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”)

-Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha

-Ketik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler

-Ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email

-Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 28 Juli 2022: Selesaikan Masalahmu dan Segera Fokus Pada Pekerjaan

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: smesco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x