OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, jangan sampai Salah Pilih!

9 Oktober 2021, 07:45 WIB
OJK Bagikan Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, jangan sampai Salah Pilih! /Pixabay/Mohamed Hassan

LINGKAR MADURA - Digitalisasi pada bidang ekonomi kian memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.

Prosesnya juga dirasa lebih cepat dan praktis jika dibandingkan dengan transaksi konvensional.

Tidak hanya itu, digitalisasi turut membantu UMKM dalam memasarkan produk dan jasa mereka.

Baca Juga: Ingin Kulit Wajah lebih Sehat dan Bercahaya? Lakukan Kebiasaan Ini Setiap Pagi

“Indonesia diproyeksikan di tahun 2030 akan menjadi salah satu dari sepuluh ekonomi terbesar di dunia,” ujar Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan pada 8 Oktober 2021.

Agar proyeksi tersebut bisa terwujud, tentunya akan ada berbagai persyaratan ketentuan atau upaya-upaya yang harus dilakukan.

Menurut data yang ada saat ini, di Indonesia terdapat lebih dari 50 juta UMKM dimana usaha-usaha tersebut telah menyerap sekitar 97% tenaga kerja yang berasal dari Indonesia.

Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru mulai dari Antam hingga UBS Hari ini, Jumat, 8 Oktober 2021

Pesatnya perkembangan UMKM ikut serta dalam proses pembangunan bangsa ini.

Tidak hanya itu, ternyata fintech juga berperan dalam membangun ekonomi Indonesia.

Fintech (financial technology) merupakan alternatif yang menghadirkan pilihan dalam mengakses layanan jasa keuangan agar lebih praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces, Jumat, 8 Oktober 2021

Keuangan digital dapat bermanfaat dalam memberikan kemudahan ragam layanan keuangan yang dinikmati oleh masyarakat.

Fintech disebut juga sebagai pinjaman online (pinjol). Saat ini banyak bermunculan aplikasi pinjaman online yang makin marak di masyarakat.

Namun dari banyaknya layanan pinjaman online, ternyata tidak semuanya bersifat legal dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Jumat, 8 Oktober 2021

Terdapat resiko berkembangnya fintech illegal dalam masyarakat, hal ini disebabkan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.

“Investasi ilegal menjadi penting karena ternyata dengan berkembangnya teknologi, dengan berkembangnya fintech, dengan berkembangnya online system ini, ternyata ada sisi yang harus menjadi perhatian,” ucap Nurhaida.

Dari hasil pengamatan selama sepuluh tahun terakhir, tercatat sejak tahun 2011 hingga tahun 2021, total kerugian yang dialami masyarakat akibat fintech ilegal sebesar Rp117,4 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Jumat, 8 Oktober 2021

Tetapi untuk masyarakat yang membutuhkan pinjaman, belum banyak yang mengetahui bagaimana cara memilih layanan pinjaman online yang tepat, agar tidak merugikan mereka di kemudian hari.

Karena sebagian besar masyarakat hanya berorientasi pada cepat dan praktisnya proses dalam mendapatkan dana pinjaman, tanpa berpikir dampak dan resiko bagi mereka kedepannya.

Berikut adalah Tips dari OJK untuk masyarakat apabila hendak memilih dan mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur Hari ini, Jumat, 8 Oktober 2021; Cerah hingga Berawan Tebal

Jika hendak mengajukan pinjaman online, ajukan pada layanan pinjaman yang memang terdaftar di OJK, karena OJK adalah pihak yang mengatur dan mengawasi pinjaman online

1. Pinjamlah dana sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar.

2. Pinjaman hanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan yang sifatnya produktif.

3. Pahami apa saja manfaat yang akan diperoleh, berapa biaya angsuran dan bunganya, berapa lama jangka peminjamannya, serta berapa besar denda dan resikonya.

Baca Juga: Update Harga Emas Terbaru mulai dari Antam hingga UBS Hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021

Dengan memahami tiga hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terlilit hutang pinjaman online ilegal.***

Editor: Mega Ayu Maulidina

Tags

Terkini

Terpopuler