Cek Fakta: Benarkah Randy Dijebloskan ke Penjara Hanya Pencitraan atau Formalitas? Simak Fakta Lengkapnya!

- 6 Desember 2021, 14:11 WIB
/

Sedangkan untuk pidana umum, Bripda Randy dikenakan pasal aborsi.

"Secara pidana umum, pasal 348 no 55," ucap Brigjen Pol, Slamet Hadi Supraptoyo.

Adapun viralnya kasus Novia Widyasari Rahayu lantaran statusnya di Quora di tulis ulang oleh salah seorang sahabatnya di akun Twitter pribadinya @syadiahh_.

 Baca Juga: Biodata Lengkap Randy Bagus yang Resmi Jadi Tersangka Dibalik Kasus Kematian Novia Widyasari Rahayu

Babak baru status tersangka dari Bripda Randy kembali terkuak di media sosia, tepatnya di akun Twitter @Ne**.

Dalam cuitannya tersebut, mengatakan bahwa dipenjaranya Bripda Randy itu hanya sebatas formalitas semata.

“Jadi saudara Randy itu dimasukin ke penjara hanya promalitas saja dan pihak kepolisian membiarkan si Randy itu tidak dinas sementara” cuit akun Twitter @Ne**.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Randy Bagus Tersangka Dibalik Kematian Novia Widyasari, Lengkap Dengan Media Sosial

Selanjutnya, akun Twitter tersebut juga mengatakan bahwa nantinya Bripda Randy akan ditugaskan kembali setelah pemberitaan di media sosial mulai menurun.

“dan dia akan dinas lagi jika berita” tentang dia (Bripda Randy) itu udah hilang/lupa. Sekian terimakasi” tulis akun Twitter @Ne**.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah