Cek Fakta: Benarkah Randy Dijebloskan ke Penjara Hanya Pencitraan atau Formalitas? Simak Fakta Lengkapnya!

- 6 Desember 2021, 14:11 WIB
/

LINGKAR MADURA – Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Novia Widyasari Rahayu karena stress lantaran hamil dan di minta untuk aborsi oleh pacarnya yang diketahui seorang polisi, Bripda Randy sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Polisi berpangkat Bripda yang diketahui bernama lengkap, Randy Bagus Hari Sasongko disebut sebagai pacar Novia Widyasari Rahayu yang meninggal dengan dugaan bunuh diri akibat sebelumnya diperkosa dan Bripda Randy tidak mau bertanggung jawab atau minta Novia Widyasari melakukan aborsi

 Baca Juga: Bagini Ancaman Kapolri Terkait Kasus Novia Widyasari yang Dikabarkan Alami Pemerkosaan Hingga Dipaksa Aborsi

Pada Sabtu malam, 4 Desember 2021, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol, Slamet Hadi Supraptoyo menetapkan status Bripda Randy sebagai tersangka atas kematian Novia Widyasari Rahayu.

 Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Ibu Novia Widyasari Tidak Menuntut Pacar Beserta Keluarganya ke Pengadilan

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa Bripda Randy dianggap melanggar kode etik Kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.

Brigjen Slamet juga mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri, karena termasuk melanggar pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

 Baca Juga: Terkuak Alasan Ibunda Novia Widyasari Tidak Menuntut Pacar Beserta Keluarganya, Seperti Apa?

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x