Cek Fakta: Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas Larang Taraweh dan Tadarus Pakai Pengeras Suara? Benarkah?

24 Februari 2022, 14:13 WIB
/

LINGKAR MADURA – Dalam artikel ini berisi informasi Cek Fakta terkait kabar Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara.

Baru-baru ini viral kabar Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara. Kabar tersebut ramai beredar di media sosial YouTube.

Kabar tersebut berawal dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube 212 TV pada Selasa, 22 Februari 2022.

Adapun judul dari video yang mengabarkan bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara adalah sebagai berikut:

“Benar-benar tak masuk akal || Gus Yaqut Cholil Qoumas larang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara."

 Baca Juga: Benarkah Menag Gus Yaqut Telah Pindah Agama dan Dibaptis? Simak Fakta Lengkapnya

Baca Juga: Biografi Menteri Agama Gus Yaqut, Putra dari Pendiri dan Tokoh Nahdlatul Ulama

Selain itu, dalam video tersebut juga terlihat menggunakan thumbnail yang berisi foto Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas sedang berdiri bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan berisi narasi sebagai berikut:

“MELUKAI HATI UMAT ISLAM…!!!

SEMUA GARA-GARA MEREKA

GUS YAQUT CHOLIL QOUMAS LARANG TARAWEH DAN TADARUS AL-QURAN MEMAKAI PENGERAS SUARA”

Video yang berdurasi 10 menit tersebut telah ditonton 20 ribu kali dan telah disukai sebanyak 183 kali.

Lalu benarkah bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara? Simak fakta lengkapnya berikut ini!

 Baca Juga: Menag Gus Yaqut Minta Biaya Daftar Haji Sebesar 45 Juta Per Orang, Akademisi: Ini Hukum Business Travel

Baca Juga: Ternyata Menag Gus Yaqut Adalah Putra Dari Ulama Ternama Asal Rembang, Simak Profil Lengkapnya

Setelah melakukan penelusuran, dalam video tersebut hanya berisi cuplikan tokoh yang mengomentari tentang surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian dilanjutkan dengan ulasan berita tentang peraturan yang mengatur pengeras masjid yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

 Baca Juga: Cek Fakta: Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Telah Bersekutu Dengan Kafir? Benar atua Hoax? Simak Faktanya!

Baca Juga: Cek Fakta: DPR RI Mencecar Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas? Benar atua Hoax? Simak Ulasan Lengkapnya!

Sampai saat ini, belum ada kabar resmi yang menyebut bahwa Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang mengabarkan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara adalah tidak valid atau hoax, karena yang diatur adalah agar menggunakan pengeras suara atau TOA masjid bagian dalam.

Demikian informasi Cek Fakta terkait kabar Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas telah melarang taraweh dan tadarus memakai pengeras suara.***

 

 

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: YouTube 212 TV

Tags

Terkini

Terpopuler