Menag Gus Yaqut Minta Biaya Daftar Haji Sebesar 45 Juta Per Orang, Akademisi: Ini Hukum Business Travel

- 19 Februari 2022, 18:03 WIB
Usulan Menteri Agama, Gus Yaqut terkait biaya daftar haji sebesar 45 juta per orang mendapat sorotan dari Akademisi Cross Culture Institute
Usulan Menteri Agama, Gus Yaqut terkait biaya daftar haji sebesar 45 juta per orang mendapat sorotan dari Akademisi Cross Culture Institute /Kemenag

LINGKAR MADURA - Usulan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait biaya daftar haji sebesar Rp45 juta per orang mendapat sorotan dari berbagai macam golongan.

Salah satunya yaitu dari akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Menurut Ali, usulan tersebut tidak sesuai dengan logika, karena peminat yang hendak pergi haji semakin besar maka nominalnya pun juga semakin kecil.

Baca Juga: Ternyata Menag Gus Yaqut Adalah Putra Dari Ulama Ternama Asal Rembang, Simak Profil Lengkapnya

Justru dia menduga bahwa permintaan tersebut termasuk produk monopoli yang juga disebut sebagai hukum business travel.

"Produk monopoli. Logikanya, makin banyak peminat, makin murah..Ini hukum business travel..," kata Ali.

Sebelumnya, us Yaqut mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp 45 juta atau tepatnya Rp 45.053.368,00.

Baca Juga: Benarkah Menag Gus Yaqut Telah Pindah Agama dan Dibaptis? Simak Fakta Lengkapnya

Usulan tersebut disampaikan Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1443 H / 2022 M.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah