Polisi Berhasil Menciduk Pengedar Sabu di Sumenep, 2 Tersangka Berhasil Diamankan

- 6 Januari 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

"Para tersangka tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut. Untuk tersangka Dayat, ditangkap saat membungkus sabu di rumahnya yang siap di edarkan," ujarnya.

Sementara tersangka Ghofilun sedang berada di sebuah gardu dengan terselip sabu di saku celananya bagian belakang.

Baca Juga: WASPADA! Ternyata Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll Bisa Berdampak Negatif, Begini Penjelasan Psikolog

Penerapan pasal terhadap tersangka Dayat yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.

"Jeratan hukumnya Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ungkapnya.

Dan untuk tersangka Ghofilun dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: sumenepkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah