Polisi Berhasil Menciduk Pengedar Sabu di Sumenep, 2 Tersangka Berhasil Diamankan

- 6 Januari 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/

LINGKAR MADURA - Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, membuahkan hasil dengan menciduk dua pengedar sabu.

Barang bukti yang ditemukan diketahui seberat 67,65 gram yang didapatkan dari dua tersangka.

Tersangka sebagai pengedar narkoba itu bernama Hidayatur Rahman alias Dayat, umur 32 tahun, alamat Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Dari tangan tersangka ini polisi menyita 67,39 gram sabu.

Baca Juga: Genshin Impact Redeem Code Terbaru, 6 Januari 2022

Kemudian tersangka kedua adalah Ghofilun, umur 26 tahun, alamat Dusun Bondat RT/RW 003/002 Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka ini sebanyak 0,26 gram sabu.

"Jadi, total BB sabu hasil pengungkapan dari kedua tersangka itu yakni seberat 67,65 gram," ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sebagaimana dilansir dari sumenepkab.go.id.

Penangkapan terhadap tersangka Dayat dilakukan pada hari Selasa, 04 Januari 2022 saat malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya.

Baca Juga: Belum Selesai dengan Omicron, Dikabarkan Telah Muncul Kombinasi Covid-19 Delta dan Omicron Bernama Delmicron

Sedangkan tersangka Ghofilun diringkus di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (04/01/2022) dini hari.

"Para tersangka tertangkap tangan memiliki barang haram tersebut. Untuk tersangka Dayat, ditangkap saat membungkus sabu di rumahnya yang siap di edarkan," ujarnya.

Sementara tersangka Ghofilun sedang berada di sebuah gardu dengan terselip sabu di saku celananya bagian belakang.

Baca Juga: WASPADA! Ternyata Adopsi Boneka Arwah atau Spirit Doll Bisa Berdampak Negatif, Begini Penjelasan Psikolog

Penerapan pasal terhadap tersangka Dayat yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.

"Jeratan hukumnya Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ungkapnya.

Dan untuk tersangka Ghofilun dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.***

Editor: Nawaf

Sumber: sumenepkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah