LINGKAR MADURA - Dalam upaya memutus penyebaran COVID-19, Pemkab Sumenep melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menggelar razia kartu vaksin bagi penumpang kapal tongkang jurusan Kalianget-Talango, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Kamis (16/09/2021).
Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Nakes Kecamatan Kalianget mengingatkan kepada para calon penumpang untuk melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
Danramil 0827/02 Kalianget, Kapten Inf Moch. Abidin mengungkapkan, bagi penumpang kapal yang tidak membawa kartu vaksin, akan didata dan diperiksa.
Baca Juga: Dua Desa di Kabupaten Sumenep Gagal Laksanakan Pilkades Serentak 2021, Begini Alasannya
Apabila kedapatan penumpang yang belum divaksin, petugas mengarahkan untuk melaksanakan vaksinasi di tempat yang sudah disiapkan.
“Penumpang harus sudah divaksin COVID-19 sebelum naik kapal tongkang jurusan Kalianget-Talango. Ini sebagai syarat penyebrangan dan hari ini sebanyak 10 orang yang sudah divaksin,” ujar Danramil.
Abidin menyampaikan fasilitas vaksinasi tersebut dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Satu Indikator Ini Bisa Membuat Sumenep Masuk Wilayah PPKM Level 1, Seperti Apa? Simak Selengkapnya
Hal tersebut mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada ruang-ruang kapal.