PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak 2021

- 6 Juli 2021, 13:50 WIB
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi /dok. Diskominfo Pemkab Sumenep

Untuk itu, Bupati berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep bisa benar-benar mematuhi PPKM Darurat. Dengan harapan penularannya bisa tertangani dan angka kasusnya menurun dan penerapannya tidak diperpanjang kembali.

”Mudah-mudahan, PPKM Darurat ini berjalan sesuai harapan dan menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Sehingga, penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep awalnya telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 pada 8 Juli 2021.

Akan tetapi, karena pemerintah memutuskan untuk diterapkannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Sumenep.

Sehingga, mau tidak mau pelaksanaan Pilkades serentak 2021 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Pantau Mobilisasi Masyarakat Melalui Google Hingga NASA

Keputusan ditundanya pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini selain berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak itu juga sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/kep/438.013/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/134/kep/435.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: SumenepKab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah