Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Ini Penjelasannya

- 20 Juni 2021, 21:20 WIB
Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal/ Instagram @kominfobkl
Mulai Besok! Pemkab Bangkalan Berlakukan Wajib SIKM di Akses Suramadu dan Pelabuhan Kamal/ Instagram @kominfobkl /

b. Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja/ surat keterangan menyesuaikan tempat aktifitasnya.

Baca Juga: Kunjungi Gedung Isolasi Pasien Covid 19 di Bangkalan, Khofifah: Mohon Doa dan Kerja Sama Semua Pihak

5. Rapid tes antigen bisa dilakukan di RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan pada jam kerja 09.00 hingga 12.00 secara gratis.

6. Bagi pelintas yang tidak melampirkan SIKM dalam perjalanan wajib mengikuti proses penyekatan untuk tes rapid antigen.

7. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di kantor Kecamatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemkab Bangkalan Prokopim (@pemkabbangkalanprokopim)

 

Tercatat sejak tanggal 16 Juni 2021, ada 4 Kecamatan yang masuk ke dalam zona merah. Tiap harinya terdata selalu ada kenaikan kasus positif Covid-19 di 4 Kecamatan Tersebut.

Baca Juga: Segera Amalkan, Inilah Dzikir yang Bisa Membuat Hati Tenang

Data terakhir Sabtu, 19 Juni 2021 menunjukkan kembali ada kenaikan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 100 kasus menjadi total 2.760 kasus. Dengan jumlah pasien sembuh mencapai 1661 orang.***

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x