CEK FAKTA: Viral Surat Menteri PAN RB Pengangkatan Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Tes, Benarkah?

3 Juni 2022, 16:11 WIB
Beredar surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melalui WhatsApp yang ternyata adalah hoax /twitter.com/Kementerian PANRB

LINGKAR MADURA - Belakangan ini dunia maya dibuat heboh dengan beredarnya unggahan yang mengklaim dari Kementerian PANRB Republik Indonesia.

Dalam unggahan tersebut, menyebutkan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes

Bahkan surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 dengan perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022.

Surat  tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: PPDB Jatim 2022: Cara Ambil PIN dan Mengatasi Masalah Seputarnya

Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.

Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN atas nama Aidu Tauhid, SE, M.Si dengan nomor WhatsApp 0831-8717-9789.

Lantas apakah hal tersebut benar?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes.

Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes adalah palsu alias (hoaks).

Baca Juga: Dua Tim Liga 1 Indonesia Beruji Coba dengan Klub Luar Negeri, Berikut Jadwal Pertandingannya

 “Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce, di Jakarta, Sabtu 28 Mei 2022 lalu, sebagaiman dikutip Voxtimor dari halaman resmi www.menpan.go.id.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Honorer 2023 Setelah Hapus? Beginilah Penjelasannya

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” pungkasnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Download MP3 Youtube Gratis Tanpa Convert Lagu dari Savefromnet dan MP3 Juice? Simak Caranya!

Maka dapat dipastikan surat edaran yang yang mengklaim Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tanpa Tes adalah hoax atau tidak benar. ***( Frederico Da Costa / VOX TIMOR)

Ulasan ini sebelumnya telah tayang di VOX TIMOR dengan artikel berjudul “Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Mencatut Nama Menteri PANRB, Ternyata Hoax”

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Vox Timor

Tags

Terkini

Terpopuler