Bagaimana Nasib Pegawai Honorer 2023 Setelah Hapus? Beginilah Penjelasannya

- 3 Juni 2022, 13:37 WIB
guru honorer. /ilustrasi Kemendikbud.
guru honorer. /ilustrasi Kemendikbud. /

LINGKAR MADURA - Tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023. Bagaimana masih tenaga honorer kemudian harinya?

Dilansir dari BeritaDIY Pemerintah telah resmi mengumumkan pada 31 Mei 2022 bahwa tenaga honorer akan di hapus pada tahun 2023 berdasarkan Surat Menpan RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

Kemudian tertuang pada Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kisi-Kisi Seleksi Akademik PPG Pra Jabatan 2022, Ada Link Download  File PDF Semua Mata Pelajaran Berikut Ini

Baca Juga: Bagaimana Cara Download MP3 Youtube Gratis Tanpa Convert Lagu dari Savefromnet dan MP3 Juice? Simak Caranya!

Setalah pengumuman ini tersebar banyak pegawai honorer yang mengkhawatirkan nasib mereka selanjutnya, hingga banyak menimbulkan berbagai pertanyaan.

Bagaimana nasibnya tenaga honorer 2023 jika pemerintah akan menghapusnya?

Kemudian dilansir dari PortalBengkulu bahwa penghapus tenaga honorer ini merupakan solusi pemerintah menghapus tenaga honorer untuk membuka peluang bagi mereka yang ingin menjadi PNS dan mendapat gaji ke 13.

Baca Juga: 3 Game yang Bisa Hasilkan Cuan, Lumayan Untuk Nambah Isi Dompet

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah