Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat, Bupati Pantau Harga Minyak Goreng di Pasar Anom Sumenep

20 Januari 2022, 16:56 WIB
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi memantau harga minyak goreng di Pasar Anom Sumenep untuk mengetahui apakah sesuai dengan kebijakan pemerintah /Dok. Pemkab Sumenep

LINGKAR MADURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan pengecekan harga minyak goreng di Pasar Anom Baru, seiring kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian yang menargetkan harga komoditas minyak goreng Rp14 ribu perliter.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, pihaknya mengunjungi Pasar Anom untuk merespon cepat kebijakan Pemerintah pusat.

Karena minyak goreng merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 13,85 gram

“Saya mendatangi Pasar Anom Baru untuk mengetahui secara langsung harga minyak goreng di pasar tradisional apakah sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini,” jelas Bupati pada Kamis 20 Januari 2022.

Berdasarkan hasil pantauannya di pasar itu, harga minyak goreng masih ada yang dijual di atas Rp14 ribu perliter.

Alasannya para pedagang saat membelinya ke distributor atau pabrik dengan harga lama.

Baca Juga: Disbudporapar Akan Bentuk Dewan Kesenian Sumenep di Tahun 2022

“Saat ini, pedagang yang menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu perliter di pasar tradisional hanya merk Bimoli saja, sedangkan lainnya masih belum sesuai harga kebijakan pemerintah, penyebabnya mereka kalau menjual sesuai harga pemerintah tentu saja rugi,” imbuhnya

Bupati menyatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan distributor dan pabrik minyak goreng.

Supaya ada retur pembelian sebagai upaya menstabilisasi harga, sehingga para pedagang tidak merugi jika menjual Rp14 ribu perliter kepada masyarakat.

Baca Juga: Kampong Ijo Luncurkan Program Beasiswa Sampah di MAN Sumenep, Semua Berasal dari Sedekah Sampah

”Tentu saja, Pemkab Sumenep berupaya supaya pedagang minyak goreng di pasar tradisional tidak merugi untuk menjual sesuai harga Rp14 ribu perliter, karena barang yang dijual tidak bisa seharga kebijakan pemerintah saat ini,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan distributor atau perusahaan yang belum memberikan kebijakan harga jual minyak gorengnya perliter Rp14 ribu.

“Mudah-mudahan, distributor atau perusahaan minyak goreng mengeluarkan kebijakan untuk meretur barangnya yang telah dibeli oleh para pedagang tradisional di Kabupaten Sumenep, sehingga harga minyak goreng mengikuti ketetapan pemerintah pusat,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menciduk Pengedar Sabu di Sumenep, 2 Tersangka Berhasil Diamankan

Harga minyak goreng di toko modern seperti swalayan dan lainnya telah sesuai dengan harga pemerintah.

Hanya harga minyak goreng di pasar tradisional yang belum melaksanakan kebijakan itu.

“Alasannya, para pedagang saat membeli minyak goreng ke distributor atau pabrik masih harga lama. Karena itu, kami mengharapkan distributor atau pabrik minyak goreng ada kebijakan, bahkan dilakukan retur agar harga pembelian yang lama bisa disesuaikan dengan harga jual sekarang,” pungkas Chainur Rasyid.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler