Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara

- 25 November 2021, 08:51 WIB
Soal dan kunci jawaban UAS PAS PKN untuk adik-adik siswa SD kelas 5 semester 1
Soal dan kunci jawaban UAS PAS PKN untuk adik-adik siswa SD kelas 5 semester 1 /Pexels/EKATERINA BLOVTSOVA

Meskipun begitu, putusan yang diambil oleh Majelis hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Toilet Umum Berbayar di SPBU, Erick Thohir: Direksi Pertamina Harus Perbaiki!

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan tuntutan alternatif untuk Terdakwa, yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Jaksa Penunut Umum yang diwakili oleh Adek Sri Sumiarsih tersebut menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah persidangan.

Sedangkan dari pihak Terdakwa, Pengacara M. Faiq Assiddiqi berterima kasih kepada majelis hakim meskipun hukuman yang diberikan kepada terdakwa masih dirasa cukup berat.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan Terhadap Video Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

Sehingga, M. Faiq masih akan memberikan kepada kliennya untuk menerima putusan tersebut.

Ia dan terdakwa Rahmat Hidayat akan merundingkan lebih lanjut terkait pengajuan banding terhadap putusan yang diambil oleh majelis hakim. ***

 

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x