Pengadilan Negeri Jember Putuskan Vonis 4 Kades yang Terlibat Narkoba

- 9 November 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan
Ilustrasi hakim pengadilan /Pixabay

LINGKAR MADURA - Pengadilan Negeri Jember melakukan sidang lanjutan kepada empat Kepala Desa (Kades) non aktif yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba pada Senin, 8 November 2021.

Pada sidang lanjutan yan berisi putusan tersebut, Pengadilan menyatakan keempat Kades non aktif tersebut dinyatakan bersalah.

“Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” Ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo dikutip dari ANTARA pada 9 Novermber 2021.

Baca Juga: Putra Shah Rukh Khan Ditahan Karena Tersandung Kasus Narkoba, Simak Ulasannya Disini

Sidang yang diketuai oleh I Wayan Gede Rumege tersebut memutuskan kades yang terlibat dalam kasus Narkoba ini dengan hukuman delapan bulan penjara.

“Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan terdakwa dijauhi pidana penjara delapan bulan untuk masing-masing terdakwa,” ujar Sigit selanjutnya.

Namun, Sigit juga menjelaskan ada tambahan hukuman bagi salah satu terdakwa.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Ternyata MLI Sudah Tahu Jika Coki Pardede Pengguna Narkoba

Hal ini karena satu kades terbukti telah terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba lainnya sehingga hukuman yang diberikan ditambah 8 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x