Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

- 25 November 2021, 01:33 WIB
Ilustrasi - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak asuh panti asuhan di Malang.
Ilustrasi - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak asuh panti asuhan di Malang. /Pixabay

Dia menerangkan ketujuh terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu memiliki masing-masing peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 ini.

Tinton Yudha Riambodo mengatakan satu tersangka adalah terduga pencabulan terhadap korban. Sisanya, kata dia, berperan dalam dugaan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan Terhadap Video Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

”Terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Sisanya, ada yang berperan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk yang merekam penganiayaan itu,” jelasnya.

Karena itu, satu tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Kemudian, kepada enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan

Meski demikian, untuk kepastian status hukum ketujuh tersangka ini, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastiannya.

”Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x