LINGKAR MADURA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengamankan 10 terduga pelaku penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan panti asuhan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan seluruh terduga pelaku penyiksaan dan kekerasan seksual yang telah diamankan tersebut diketahui juga masih berstatus anak-anak.
Sehingga, kata dia, dalam penanganan kasusnya akan bekerja sama dengan Psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Viral Seorang Anak Perempuan di Malang Disiksa Beramai-ramai dan Mengalami Kekerasan Seksual
”Kurang lebih ada sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan ini. Korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara, Rabu, 24 November 2021.
Budi Hermanto menjelaskan kepolisian menerima laporan terkait kejadian penyiksaan dan kekerasan seksual dengan korban berusia 13 tahun ini pada Jumat, 19 November 2021. Sehari setelah kejadian tersebut yaitu Kamis, 18 November 2021.
Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, dia menyebutkan 10 terduga pelaku penyiksaan dan kekerasan seksual tersebut diamankan pada Senin, 22 November 2021 malam.
Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan
Dia menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan seperti pakaian para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, telepon genggam korban dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam penyiksaan dan kekerasan seksual tersebut.