Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dihukum 6 Tahun Penjara

25 November 2021, 08:51 WIB
Soal dan kunci jawaban UAS PAS PKN untuk adik-adik siswa SD kelas 5 semester 1 /Pexels/EKATERINA BLOVTSOVA

LINGKAR MADURA – Pengadilan Negeri Jember memutus bersalah oknum dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat pada Rabu 24 November 2021.

Dalam putusannya tersebut, Hakim memutus hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis hakim Totok Yuniarto dikutip dari Antara 25 November 2021.

Baca Juga: Optimis! Menparekraf Yakin Produk Fashion Makassar Bisa Gerakkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online tersebut, majelis hakim memutuskan tersangka untuk tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Jember.

“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Totok selanjutnya.

Menurut Totok, hal yang memberatkan putusan hakim adalah tersangka yang terlalu berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: 20 Link Twibbone Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021

Tidak hanya itu, perbuatan pencabulan yang dilakukan Rahmat menurutnya tidak patut dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai dosen.

Meskipun begitu, putusan yang diambil oleh Majelis hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Toilet Umum Berbayar di SPBU, Erick Thohir: Direksi Pertamina Harus Perbaiki!

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga memberikan tuntutan alternatif untuk Terdakwa, yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Jaksa Penunut Umum yang diwakili oleh Adek Sri Sumiarsih tersebut menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari setelah persidangan.

Sedangkan dari pihak Terdakwa, Pengacara M. Faiq Assiddiqi berterima kasih kepada majelis hakim meskipun hukuman yang diberikan kepada terdakwa masih dirasa cukup berat.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan Terhadap Video Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

Sehingga, M. Faiq masih akan memberikan kepada kliennya untuk menerima putusan tersebut.

Ia dan terdakwa Rahmat Hidayat akan merundingkan lebih lanjut terkait pengajuan banding terhadap putusan yang diambil oleh majelis hakim. ***

 

(ANTARA/Zumrotun Solichah)

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler