Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang

25 November 2021, 01:33 WIB
Ilustrasi - Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak asuh panti asuhan di Malang. /Pixabay

LINGKAR MADURA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dari 10 orang terduga pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak asuh salah satu panti asuhan di Kota Malang.

Penetapan 7 tersangka ini usai Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti dan 10 orang terduga pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan perannya masing-masing.

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Anak Panti Asuhan di Malang

”Dari 10 terduga pelaku yang diamankan dan menjadi saksi, 7 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara, Rabu, 24 November 2021.

Lebih lanjut, dia menyampaikan 6 dari 7 terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu langsung ditahan kurang lebih selama 15 hari di rumah tahanan (rutan) anak Polresta Malang Kota.

Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton Yudha Riambodo, kepolisian tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 14 tahun.

Baca Juga: Viral Seorang Anak Perempuan di Malang Disiksa Beramai-ramai dan Mengalami Kekerasan Seksual

”Untuk tiga (terduga pelaku) lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Dia menerangkan ketujuh terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu memiliki masing-masing peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 ini.

Tinton Yudha Riambodo mengatakan satu tersangka adalah terduga pencabulan terhadap korban. Sisanya, kata dia, berperan dalam dugaan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan Terhadap Video Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

”Terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Sisanya, ada yang berperan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk yang merekam penganiayaan itu,” jelasnya.

Karena itu, satu tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Kemudian, kepada enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan

Meski demikian, untuk kepastian status hukum ketujuh tersangka ini, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastiannya.

”Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum," ujarnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler