Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan Terhadap Video Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial

23 November 2021, 07:00 WIB
Polresta Malang Kota Lakukan Penyelidikan Terhadap Video Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial /Pixabay @Tumissu

LINGKAR MADURA - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan  seorang anak perempuan yang viral di media sosial.

Video yang berdurasi 2 menit 29 detik tersebut beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto membenarkan lokasi terjadinya penganiayaan tersebut berada di Kota Malang.

Baca Juga: Viral Seorang Anak Perempuan di Malang Disiksa Beramai-ramai dan Mengalami Kekerasan Seksual

“Iya (benar). Masih dimintai keterangan,” ujar Budi dikutip dari laman Antara pada 22 November 2021.

Budi menambahkan bahwa saat ini tengal melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang sedang hangat di perbincangkan oleh masyarakat.

Diketahui, dalam video tersebut terlihat seorang anak perempuan yang tengah menjadi korban penganiayaan dan persekusi sata masih mengenakan seragam sekolah tersebut.

Baca Juga: Indonesia Gagal Raih Gelar, Jepang Boyong 3 Gelar Indonesia Masters 2021

Usia gadis perempuan yang menjadi korban penganiayaan tersebut diketahui masih berusia kurang lebih sekitar 13 tahun.

Korban yang saat itu nampak masih menggunakan seragam sekolahnya tersebut, dianiaya oleh sejumlah rekannya.

Kejadian penganiayaan dan persekusi ini berada di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang yang berlangsung pada 18 November 2021.

Baca Juga: BWF dan Hawk-Eye Innovations Sampaikan Permintaan Maaf atas Kesalahan Hawk-Eye

Menurut Leo Angga Permana yang menjadi kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihakanya telah melakukan laporan satu hari setelah kejadian atau lebih tepat pada 19 November 2021.

Tidak hanya itu, pihak keluarga korban juga akan melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pada putrinya. Laporan ini terjadi lantaran  korban yang tidak hanya menjadi korban penganiayaan melainkan juga korban pencabulan di tempat yang berbeda dari tempat yang ada di video tersebut.

“Kejadian 18 November 2021, ada dua TKP, Pertama pencabulan kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan. Rencananya orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan. Ujar Leo selanjutnya.

Baca Juga: World Kids Carnival Digelar, Beberapa Negara Ikut Partisipasi Secara Virtual

Tidak hanya membuat laporan saja, Tim kuasa hukum korban juga sudah memberikan baran bukti ke penyidik Polresta Malang Kota.

Barang bukti  yang diberikan oleh pihak keluarga adalah rekaman bukti yang menampilkan penganiayaan dan persekusi korban, dan visum korban untuk menjadi bukti dalam kasus pencabulan.

“Barang bukti kami serahkan video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tapi hasilnya masih belum keluar,” ujar Leo.***

 

(ANTARA/Vicki Febrianto)

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler