KPK Tahan Puput Tantriana Sari, Gubernur Khofifah Tunjuk Timbul Prihanjoko Jadi Plt Bupati Probolinggo

1 September 2021, 16:26 WIB
Gubernur Khofifah menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari /Instagram/@khofifah.ip

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari beserta 21 orang lainnya sebagai tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa.

KPK menyebutkan Bupati Probolinggo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Bupati Probolinggo kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan sejak tanggal 31 Agustus hingga 19 September 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan 21 Orang Lainnya Tersangka Maling Uang Rakyat

Dengan begitu, jabatan Bupati Probolinggo pun kosong. Sehingga, sebagai gantinya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Penunjukan Timbul Prihanjoko sebagai Plt. Bupati Probolinggo ini dilakukan melalui penyerahan surat perintah tugas yang diberikan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Dalam keterangannya, Timbul Prihanjoko menyebutkan Gubernur berpesan bahwa pemerintahan di Kabupaten Probolinggo tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

”Ibu Gubernur tadi berpesan pemerintahan harus tetap jalan dan beberapa agenda yang ada juga harus tetap dikerjakan,” kata dia dalam keterangannya dilansir Lingkar Madura dari Antara.

Usai menerima surat perintah tugas, Timbul Prihanjoko berharap bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya serta sesuai prosedur di sisa periode yang akan berakhir pada 2023.

”Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT Bupati Probolinggo Komitmen KPK Berantas Maling Uang Rakyat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari atas dugaan jual beli jabatan kepala desa pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Saat itu, dia ditangkap bersama sembilan orang lainnya. Termasuk anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan mantan Bupati Probolinggo.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan beberapa barang bukti. KPK secara resmi menetapkan 22 orang sebagai tersangka malin uang rakyat dalam perkara tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK OTT di Probolinggo, Beberapa Pihak Diduga Maling Uang Rakyat Ditangkap

”KPK menetapkan 22 tersangka dalam perkara ini (jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai pemberi 18 orang, penerima 4 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers.

Dari 22 tersangka itu, sebanyak empat diantaranya diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.

Sementara, 18 tersangka lainnya sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Mereka rata-rata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler