1.Pembina
2.Pendamping
3.Fasilitator
4.Pengurus, dan
5.Anggota
Itulah ulasan mengenai pengertian,peran,tahap pembentukan dan alat kelengkapan Forum Anak sebagaimanana dilansir dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.***