LINGKAR MADURA - Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang keberadaanya harus dijaga, diperhatikan dan dipenuhi haknya.
Setidaknya terdapat empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk bertumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.
Salah satu manifestasi atau perwujudan pemenuhan hak partisipasi Anak adalah melalui Forum Anak.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan atau perorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh Pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi , suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Unsur-Unsur Intrinsik Cerpen? Simak Penjelasannya
Sebagaimana lazimnya wadah pengembangan diri lainnya, Forum Anak juga memiliki peran yaitu:
1.Sebagai Pelopor dan Pelapor, dan
2.melalui Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan
Keberadaan Forum Anak berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan.